Profesi
pustakawan dimata masyarakat awam memang sering dianggap remeh. Profesi itu
sering disebut sebagai pekerjaan yang hanya penunggu atau penjaga buku. Dengan pernyataan
itu, seharusnya seorang pustakawan menjelaskan bahwa seorang yang berprofesi
seorang yang berprofesi sebagai pustakawan lebih dari itu.
Untuk
merubah paradigma yang sudah melekat di hati masyarakat itu pun tidak mudah
caranya, diperlukan kerja keras, loyalitas dari pustakawan dan partisipasi
serta dukungan dari berbagai pihak yang terkait.
Dalam
hal ini pemerinta sudah membentuk undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang
perpustakaan dan PP No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah. Dengan
dibentuknya UU peraturan tersebut membuktikan secara tidak langsung bahwa
profesi pustakawan itu penting.
Selain
itu sebagai seorang pustakawan dituntut untuk menguasai semua aspek dalam
profesinya dengan baik dan benar. Seperti kegiatan katalogisasi, klasifikasi
dan lain-lain. Cara kita menjelaskan profesi sebaai seorang pustawan kepada
kaum awam memang cukup sulit diterima, dalam hal ini kita sebagai pustawan
harus mempunyai trik-trik agar mereka dapat menerimanya dengan baik. Misalnya dengan
mendekatkan diri ke pada masyarakat tersebut, lalu memberi pendapat/ menjelaskan
apa itu sebuah profesi pustakawan. Karena sebuah perpustakaan itu adalah tempat
yang menyediakan banyak wawasan jika mereka (pengguna) menggunakan perpustakaa
itu dengan baik dan benar. Perpustakaan juga menyediakan koleksi-koleksi dari
berbagai sumber. Untuk itu kita harus bangga telah kuliah di jurusan ilmu
perpustakaan, dan kita harus meyakinkan kepada masyarakat bahwa profesi sebagai
pustakawan itu adalah hal yang mulia dan merupakan luas pengertiannya.
BY:
NI’MAH
ROMADHIANA/11140072/C
ni'mah, sedikit koreksi, Ilmu Budaya Lokal? ini tugas IDKS kn? dan lagi IBL itu islam dan budaya lokal
ReplyDeletewah iya, rupanya saya salah ketik. makasih atas infonya :D
ReplyDelete