A. Copy
Right
Copy
Right (Hak cipta) merupakan hak kekayaan intelektual dan juga dapat dialihkan
kepada orang lain, oleh karena itu hak cipta juga disebut dengan “hak kekayaan
intelektual”. Dengan kata lain hak cipta adalah hak yang dapat dijadikan uang.
Selain itu hak cipta melekat pada ciptaan kreatif yang dihasilkan oleh
intelektualitas manusia, maka hak cipta juga dapat dianggap hak milik
intelektual (right of intellectual ownership) seperti hak paten, hak desain industri, dan hak
merek.
Istilah
hak cipta (copyright) dalam bahasa inggris artinya persis itu, yaiutu hak
menyalin (the right to copy), dan hak cipta pada dasarnya adalah hak
memperbanyak suatu ciptaan. Hak kekayaan intelektual atas ciptaan dapat
dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
·
Hak Perbanyakan (right of reproduction)
·
Hak Mempertunjukkan (right of
performance)
·
Hak Menyajikan (right of presentation)
·
Hak Menyebarkan (right of public
transmission)
·
Hak Menuturkan (right of recitation)
·
Hak Memamerkan (right of exhibition)
·
Hak Distribusi, mengalihkan hak milik
untuk meminjamkan (right of distribution, transfer of ownership and lending)
·
Hak Menerjemahkan, mengaransemen,
mentransformasi, dan mengadaptasi (right of translation, arragement,
transformation and adaption)
·
Hak Mengekploitasi ciptaan turunan
(right in exploitation of a derivative work)
Di dalam sebuah perpustakaan harusnya memang ada copyright atau hak cipta dikarenakan di dalamnya itu banyak sekali kegiatan dalam memaparkan hak kekeyaan intelektual.
B.
Open Access
Open Access atau akses terbuka adalah ketersediaan
secara online dan gratis dari konten digital, terutama peer-review artikel
jurnal ilmiah dan akademis. Secara lebih spesifik, open access merujuk kepada
aneka literatur digital yang tersedia secara terpasang (online), gratis, dan
terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya ada
sebuah peyedia yang meletakkan berbagai berkas, dan setiap berkas itu
disediakan untuk apa saja yang dapat mengakses. Secara otomatis open sccess
juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya, ntah biaya
berlangganan, biaya lisensi, atau membanyar biaya pay per view bagi mereka yang
enggan berlangganan.
Sebagai pengguna perpustakaan hendaknya kita tahu bahwa open access itu sangat dibutuhkan dalam mencari sebuah informas, contohnya: kita yang ingin mengetahui semua artikel jurnal ilmiah/akademis, atau aneka literatur yang terpasang (online). dengan adanya open accees tersebut kita bisa mendownloadnya dengan gratis, tanpa perlu membayar.
C.
Common Creative Writing
Syarat mengutip; pertama, hanya ciptaan yang
telah diumumkan yang dapat dikutip. Jika
tidak dapat mengutip dari ciptaan yang tidak diumumkan. Berikut adalah yang
harus ada antara ciptaan baru dengan ciptaan yang dikutip.
·
Kutipan baru adalah ciptaan poko dan
kutipan dari kutipan yang dikutip adalah sekunder (hubungan atasan bawahan)
·
Ada perbedaan yang jelas antara kutipan
baru dengan bagian yang dikutip dari bagian yang dikutip
·
Perlu mengutip dari ciptaan yang dikutip untuk membuat kutipan
baru
·
Bagian yang dikutip dari ciptaan yang
dikutip diupayakan sedikit mungkin
·
Bagian yang dikutip dari ciptaan yang
dikutip persis seperti ditulis dalam ciptaan orisinal
·
Sumber ciptaan yang dikutip disebutkan
dengan jelas
·
Kutipan tidak melanggar hak moral
pencipta ciptaan yang dikutip.
Pemikiran
bahwa mengutip adalah sebuah ciptaan adalah sebuah hak yang terpisah dari
eksploitasi sebuah ciptaan adalah pemikiran yang keliru. Mengutip sebuah
ciptaan adalah salah satu bentuk dari ekploitasi sebuah ciptaan, tetapi jika
syarat-syarat spesifik dipenuhi, maka tidak ada pembatasan hak cipta, dan
ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dikutip.
Nah , untuk masalah common creative writing ini perpustakaan harus juga menyertakan kutipan aslinya, pengutipannya juga tidak boleh lebih dari 1 lembar.
Teman-teman setelah baca tulisan diatas, semoga kita tahu bahwa 3 hal tersebut itu bersifat perlu ada di sebuah perpustakaan. perpustakaan juga hendaknya menggunakan kriteriadari copyright, open acces dan common creative writig itu dengan benar.
Referensi:
http://duniaperpustakaan.com/open-access-ideologi-melawan-kapitalisme-ilmu-pengetahuan/#
diakses tanggal 25 Mei 2013 pukul 14.10
http://digilib.undip.ac.id/index.php/component/content/article/53-perpuspedia/178-open-access-
. diakses tanggal 25 Mei 2013 pukul 13.23
HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian copyright handbook: buku panduan
hak cipta Versi Indonesia. Jakarta:
Ikatan Penerbit Indonesia.
No comments:
Post a Comment