Social Icons

Pages

Monday, May 27, 2013

Penerapan Copyright, Open Access dan Common Creative Writing di Perpustakaan



A.    Copy Right
Copy Right (Hak cipta) merupakan hak kekayaan intelektual dan juga dapat dialihkan kepada orang lain, oleh karena itu hak cipta juga disebut dengan “hak kekayaan intelektual”. Dengan kata lain hak cipta adalah hak yang dapat dijadikan uang. Selain itu hak cipta melekat pada ciptaan kreatif yang dihasilkan oleh intelektualitas manusia, maka hak cipta juga dapat dianggap hak milik intelektual (right of intellectual ownership) seperti  hak paten, hak desain industri, dan hak merek.
Istilah hak cipta (copyright) dalam bahasa inggris artinya persis itu, yaiutu hak menyalin (the right to copy), dan hak cipta pada dasarnya adalah hak memperbanyak suatu ciptaan. Hak kekayaan intelektual atas ciptaan dapat dikelompokkan ke dalam kategori sebagai berikut:
·         Hak Perbanyakan (right of reproduction)
·         Hak Mempertunjukkan (right of performance)
·         Hak Menyajikan (right of presentation)
·         Hak Menyebarkan (right of public transmission)
·         Hak Menuturkan (right of recitation)
·         Hak Memamerkan (right of exhibition)
·         Hak Distribusi, mengalihkan hak milik untuk meminjamkan (right of distribution, transfer of ownership and lending)
·         Hak Menerjemahkan, mengaransemen, mentransformasi, dan mengadaptasi (right of translation, arragement, transformation and adaption)
·         Hak Mengekploitasi ciptaan turunan (right in exploitation of a derivative work)
Di dalam sebuah perpustakaan  harusnya memang ada copyright atau hak cipta dikarenakan di dalamnya itu banyak sekali kegiatan dalam memaparkan hak kekeyaan intelektual.

B.     Open Access
Open Access atau akses terbuka adalah ketersediaan secara online dan gratis dari konten digital, terutama peer-review artikel jurnal ilmiah dan akademis. Secara lebih spesifik, open access merujuk kepada aneka literatur digital yang tersedia secara terpasang (online), gratis, dan terbebas dari semua ikatan atau hambatan hak cipta atau lisensi. Artinya ada sebuah peyedia yang meletakkan berbagai berkas, dan setiap berkas itu disediakan untuk apa saja yang dapat mengakses. Secara otomatis open sccess juga membebaskan hambatan akses yang biasanya muncul karena biaya, ntah biaya berlangganan, biaya lisensi, atau membanyar biaya pay per view bagi mereka yang enggan berlangganan. 
Sebagai pengguna perpustakaan hendaknya kita tahu bahwa open access itu sangat dibutuhkan dalam mencari sebuah informas, contohnya: kita yang ingin mengetahui semua artikel jurnal ilmiah/akademis, atau aneka literatur yang terpasang (online). dengan adanya open accees tersebut kita bisa mendownloadnya dengan gratis, tanpa perlu membayar.

C.     Common Creative Writing
Syarat mengutip; pertama, hanya ciptaan yang telah  diumumkan yang dapat dikutip. Jika tidak dapat mengutip dari ciptaan yang tidak diumumkan. Berikut adalah yang harus ada antara ciptaan baru dengan ciptaan yang dikutip.
·         Kutipan baru adalah ciptaan poko dan kutipan dari kutipan yang dikutip adalah sekunder (hubungan atasan bawahan)
·         Ada perbedaan yang jelas antara kutipan baru dengan bagian yang dikutip dari bagian yang dikutip
·         Perlu mengutip dari  ciptaan yang dikutip untuk membuat kutipan baru
·         Bagian yang dikutip dari ciptaan yang dikutip diupayakan sedikit mungkin
·         Bagian yang dikutip dari ciptaan yang dikutip persis seperti ditulis dalam ciptaan orisinal
·         Sumber ciptaan yang dikutip disebutkan dengan jelas
·         Kutipan tidak melanggar hak moral pencipta ciptaan yang dikutip.

Pemikiran bahwa mengutip adalah sebuah ciptaan adalah sebuah hak yang terpisah dari eksploitasi sebuah ciptaan adalah pemikiran yang keliru. Mengutip sebuah ciptaan adalah salah satu bentuk dari ekploitasi sebuah ciptaan, tetapi jika syarat-syarat spesifik dipenuhi, maka tidak ada pembatasan hak cipta, dan ciptaan bersangkutan dapat dengan bebas dikutip.
Nah , untuk masalah common creative writing ini perpustakaan harus juga menyertakan kutipan aslinya, pengutipannya juga tidak boleh lebih dari 1 lembar.

Teman-teman setelah baca tulisan diatas, semoga kita tahu bahwa 3 hal tersebut itu bersifat perlu ada di sebuah perpustakaan.  perpustakaan juga hendaknya menggunakan kriteriadari copyright, open acces dan common creative writig itu dengan benar.


 

Referensi:
HOZUMI, Tamotsu. 2006. Asian copyright handbook: buku panduan  hak cipta Versi Indonesia. Jakarta: Ikatan Penerbit Indonesia.

No comments:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

 

Sample text

Sample Text

Sample Text